Selasa, 16 September 2014

Jaringan Radio Komunitas di Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua. Agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
Peran dan fungsi
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:

1. Hak asasi manusia

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.

2. Keadilan

Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam dunia penyiaran.

3. Informasi

Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

4. Radio Based Community Development and Disaster Risk Reduction

Peran radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan komunitas dan program pengurangan resiko bencana. Program ini dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan radio komunitas dan RRI.

5. Sebagai Promosi Budaya Lokal

radio komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.

6. Sebagai Kontrol Pembangunan

Peran radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh, Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi, Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan) mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan. (Al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar