Jaringan Radio Komunitas Indonesia
Jaringan Radio Komunitas Indonesia
(JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI
terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatra Barat, JRK
Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah,
JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua. Agenda utama JRKI adalah
advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi
penyiaran Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di
regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002,
regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang
mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum
mendukung perkembangan radio komunitas.
Peran dan fungsi
Radio
komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia
secara praktek ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang
dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat
maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama
menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya.
Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya
tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:
1. Hak asasi manusia
Bahwa
kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui
penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak antarelemen di Indonesia.
2. Keadilan
Bahwa untuk
menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya
otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang
menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan
seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan,
pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap
berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan
pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya,
sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam
dunia penyiaran.
3. Informasi
Bahwa lembaga penyiaran (radio)
merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting
dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat,
memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.
4. Radio Based Community Development and Disaster Risk Reduction
Peran
radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan
komunitas dan program pengurangan resiko bencana. Program ini
dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya
yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan
penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan
radio komunitas dan RRI.
5. Sebagai Promosi Budaya Lokal
radio
komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya
lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan,
Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya
menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa
lalu desa dan wilayah setempat.
6. Sebagai Kontrol Pembangunan
Peran
radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja
pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh,
Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi,
Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan)
mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya,
terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan
luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir
terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan
wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan
implementasinya di lapangan. (Al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar