Kendala Radio Komunitas
Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan
Radio
komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal.
Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni
di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang
terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5
km.
Minimnya Partisipasi Komunitas
Berkembangnya radio komunitas
bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya
keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik
untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada
soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang
memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio
komunitas. (Al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar